Sabtu, 31 Juli 2010

JIKA SAYA DIBERI TANGGUNG JAWAB OLEH PRESIDEN UNTUK MEMBENAHI SISTEM INFORMASI NASIONAL DENGAN ANGGARAN AWAL 1 TRILIUN

mana mungkin gw dikasih tugas begituan, oleh presiden pula, kenal aja kaga. Tapi kalo presiden emang butuh bantuan gw, gw bantu deh, mungkin agak perlu sedikit bantuan pihak tertentu kalo gw diberikan kepercayaan dari presiden langsung untuk membenahi Sistem Informasi Nasional, dan Negara menyediakan anggaran awal sebesar 1 triliyun. Tapi, apa salahnya jika sekedar berangan karena mungkin memang adanya keharusan untuk segera membenahi Sistem Informasi Nasional yang ada di Negara kita ini.

Pada dasarnya, untuk membangun dan mengembangkan suatu hal di Indonesia atau dimanapun akan berawal dari sumber daya manusianya itu sendiri, apabila tidak ada pengetahuan yang cukup, respon apalagi support dari mereka maka, akan percuma. Mungkin bisa tidak akan menjadi percuma tetapi, itu berlaku hanya untuk segelintir komunitas saja tentunya. Maka dari itu, dalam menggalakan suatu hal harus secara menyeluruh dan berawal dari manusianya itu sendiri agar, hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata. Di bawah ini merupakan hal-hal ynag mungkin akan gw lakukan jika diberi kesempatan untuk membenahi Sisitem Informasi Nasional:

1. Membangun sarana pendidikan semacam pusat pembelajaran IT untuk meningkatkan pengetahuan dan pendidikan kepada masyarakat luas mengenai hal-hal yang berkenaan tentang begitu banyaknya manfaat yang akan kita peroleh dari pengaplikasian teknologi informasi. Sehingga, masyarakat akan memahami dan menjadikan teknologi informasi menjadi salah satu bagian dari unsur kehidupan yang penting dalam segala kegiatan yang benar memerlukan hal tersebut.

2. Menyadarkan masyarakat luas tentang perlunya teknologi informasi untuk membantu meringankan segala kegiatan yang dilakukan dengan menggalakan pemakaian teknologi informasi secara meluas sekaligus, untuk mengejar ketertinggalan dengan Negara-Negara maju lainnya.

3. Mendirikan pusat teknologi informasi dengan setiap jaringannya di tiap daerah yang di dalamnya terdapat Lab komputer yang terkoneksi dengan Internet (atau semacam perpustakaan digital) sebagai pusat informasi dan pengetahuan bagi masyarakat luas dan dari segi sumber daya manusianya, masyarakat yang paham akan IT dapat dipekerjakan untuk mengelola hal tersebut pada setiap daerahnya masing-masing serta, berlomba-lomba mengembangkan kemampuan ITnya untuk terus berkarya dan menghasilkan hal-hal baru dengan begitu, secara tidak langsung memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat dan manfaat bagi semua.

kampanye kepedulian terhadap GO DATA

Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Dalam keilmuan (ilmiah), fakta dikumpulkan untuk menjadi data.

Go Data adalah gerakan kepedulian terhadap data, dimana gerakan ini guna menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat selalu terjaga terhadap data-data mereka terutama data pribadi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mulailah peduli terhadap data anda sampai nanti.

Apa yang anda dapat jika sebuah orang akan dapat melihat rahasia sebuah perusahaan. Kita harus selalu mengartikan bahwa seseorang dalam melakukan transaksinya harus didasarkan terhadap sebuah dasar hukum, contoh salah satunya adalah UU ITE. Jadi gerakan GO DATA, adalah sebuah gerakan dimana semuanya bebas tapi bersyarat dalam artian semua dapat kenyamanan dalam pengaksesannya.

Sistem Informasi Nasional (simnas)

Sistem Informasi Nasional merupakan Sistem informasi yg menunjang pengambilan keputusan berdasarkan tatanan kewenangan pada organisasi kenegaraan.


Konsep pengembangan (simnas) tidak saja menyangkut infrastruktur jaringan sebagai sarana komunikasi data dan aksesibilitas informasi tetapi juga menyangkut infostruktur (content) yang menyangkut struktur data dan proses bisnis sistem informasi sebagai landasan bagi aplikasi sistem informasi pemerintah. Permasalahan jaringan Infrastruktur yang dihadapi tidak semata-mata menyangkut masalah teknis fisik semata, tetapi juga mencakup masalah kepemimpinan, sumberdaya manusia, regulasi dan faktor-faktor prosedural seperti keamanan, kewenangan pengelolaan data (propietary) dan cetak biru arsitektur sistem yang belum dimiliki oleh setiap instansi maupun lembaga pemerintahan.

LANDASAN HUKUM SIMNAS

Agar dapat memiliki legitimasi sebagai landasan hukum, maka penyusunan konsep Pengembangan simnas harus berlandaskan hukum dan kebijakan, yang antara lain sebagai berikut:

1. Undang- undang dasar 1945

Amandemen ke dua UUD 1945 pada pasal 28 f yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Garis-garis Besar Haluan Negara

Bab IV Arah Kebijakan huruf C Politik angka 4

3. UU No.22 Tahun 1999 ttg Pemerintahan Daerah, maka kewenangan penyampaian informasi yang berskala local merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta wilayah Propinsi. Namun demikian, untuk informasi nasional (informasi kebijakan, informasi layanan dan informasi aturan serta berbagai isu utama) yang mempunyai implikasi terhadap pemeliharaan integritas bangsa, perlu disampaikan ke seluruh wilayah tanah air. Oleh karena itu dalam rangka untuk menjaga keutuhan dan integritas bangsa diperlukan ‚katalisasi’ melalui kebijakan komunikasi dan informasi secara nasional.

4. Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.

5. PP No.25 Tahun 2000 ttg Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Otonomi Daerah. Bab II. Pasal 2 ayat (4) Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) meliputi: n. penetapan kebijakan simnas.

6. Keppres No.101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Menteri Negara. Kewenangan Kementerian Kominfo butir 4. Penetapan kebijakan simnas di bidangnya.

7. Keppres No.9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, dengan tugas antara lain:

· Memberikan arahan dan masukan dalam perumusan kebijaksanaan nasional di bidang telematika.

· Mendorong optimalisasi pengembangan sumber daya manusia, industri dan pendayagunaan telematika di Indonesia.

· Menumbuhkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan serta mengaplikasikan teknologi telematika dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi.

· Meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga profesional, serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pengembangan telematika.

8. Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengembangan e-Government

9. Surat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Nomor.1544/M.PPN/04/2002 tanggal 18 April 2002 perihal Koordinasi Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Nasional. Hal utama yang patut mendapatkan perhatian adalah pentingnya koordinasi guna menjamin kesinambungan dan keterpaduan kebijakan, rencana dan program, memaksimumkan sumberdaya yang ada serta menghindari terjadinya duplikasi dan tumpang tindih.

KONSEPSI DASAR SIMNAS

Definisi SIMNAS adalah sebagai upaya “Pengelolaan system informasi di seluruh tingkat Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan yang efektif dan efisien kepada Masyarakat“ dimana pengelolaan dalam arti kata dimaksud memiliki batasan sebagai berikut:

· Batasan pengelolaan adalah menyangkut integrasi system informasi antar lembaga baik pusat maupun daerah;

· Pengelolaan menyangkut struktur data primer dan derivative yang menjadi data bersama yang dapat dimanfaatkan oleh setiap instansi baik bersifat unilateral maupun multilateral;

· Pengelolaan sistem tidak akan menyentuh sistem didalam intra lembaga suatu instansi;

· Pengelolaan sistem berarti memberikan dukungan teknis kepada setiap instansi melalui lembaga internal instansi yang ditunjuk oleh setiap lembaga untuk bertindak sebagai Chief Information Officer;

· Dukungan teknis dimaksud berupa:

a. Paduan dan arahan

b. Dukungan teknis secara langsung

· Dukungan teknis dimaksud akan meliputi:

  1. Pengamanan system
  2. Kendali Jaringan
  3. Penanggulangan Masalah
  4. Pemulihan sistem
  5. Kendali dan audit sistem informasi

Kondisi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan simnas akan terbagi kedalam beberapa poin yang akan berperan sebagai kata kunci (keyword) dalam penyusunan konsepsi pengembangan simnas. Poin-poin yang dijadikan sebagai kata kunci diantaranya adalah:

1. Integrasi Sistem

Integrasi sistem dalam pemahaman ini mencakup seluruh infrastruktur sistem informasi baik jaringan, infostruktur (content) maupun aplikasi. Arti kata integrasi bukan berarti bahwa seluruh sistem menggunakan platform yang sama, melainkan bekerja sama secara simultan dan terintegrasi secara proses bisnis walaupun dengan latar belakang platform yang berbeda.

2. Restrukturisasi Data Nasional

Restrukturisasi Data Nasional akan mencakup integrasi struktur data yang selama ini menjadi hak milik (propietary) dari masing-masing lembaga agar dapat dipergunakan secara bersama-sama dalam batas kewenangan tertentu dan sekaligus menetapkan data-data primer yang bersifat Nasional dan akan menjadi data kunci bagi instansi lain yang membutuhkan data serupa.

3. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi

Perkembangan serta perubahan teknologi komunikasi dan informasi yang sedemikian cepat harus dapat selalu diantisipasi oleh simnas. Seiring dengan hal itu sistem yang dibangun harus selalu mampu beradaptasi atau minimal berintegrasi dengan teknologi terbaru yang lahir hampir setiap hari.

4. Aksesibilitas yang Tinggi

Secanggih apapun teknologi yang diterapkan, tidak akan berarti apa-apa bilamana hanya dapat diakses oleh sebagian kecil masyarakat. Untuk itu peranan badan usaha pemerintah dan swasta untuk menyebarluaskan akses informasi guna membuka akses yang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dapat saling berkomunikasi, ini sangat diperlukan!. Aksesibilitas yang tinggi tidak hanya menyangkut teknologi dan lebar pita saluran (Bandwith), tetapi juga harus meliputi biaya yang terjangkau oleh setiap komunitas agar terjadi pemerataan akses hampir diseluruh wilayah Indonesia.

5. Infrastruktur Informasi dan Komunikasi yang lebih baik (Digital Divide)

Dalam konteks suatu simnas, perlu didukung oleh ketersediaan perangkat sistem yang memadai dan mencakup wilayah yang luas. Ini menjadi suatu permasalahan yang harus dipecahkan bersama mengingat bahwa Indonesia dengan kesenjangan digital (digital divide) yang besar, membutuhkan upaya yang tidak sedikit guna mengurangi digital divide yang ada. Diharapkan di masa mendatang populasi perangkat komputer sebagai sarana akses informasi akan meningkat secara tajam disamping teledensitas yang terus ditingkatkan untuk menjangkau hingga pedesaan-pedesaan.

6. Legitimasi dan Dukungan Politik

Keberhasilan penerapan simnas akan sangat bergantung kepada dukungan yang kuat baik dari sisi hukum maupun politik. Dukungan tersebut akan menjadi landasan kerja yang vital sebagai dasar untuk menggerakkan seluruh komponen yang terkait dan sekaligus mencegah adanya benturan kepentingan yang seringkali mengakibatkan kegagalan dalam pengembangan sistem.

Kondisi-kondisi ideal sebagaimana di jelaskan dalam poin-poin diatas akan meningkatkan moralitas dan motivasi seluruh pihak yang terkait dengan pengembangan komunikasi dan informasi di Indonesia. Kata-kata kunci diatas juga akan menjadi utopia yang ingin dicapai dalam rangka pengembangan simnas.

Kerangka konsep simnas akan digambarkan dalam bentuk suatu gambaran rancang bangun (Building Block) guna memvisualisasikan konsep pemikiran yang terkandung dalam simnas agar mudah untuk dimengerti dan digambarkan. Pengambaran secara visual juga akan sangat membantu dalam menyusun cetak biru dan solusi pentahapan yang sesuai sebagaimana diharapkan dalam kerangka konseptual simnas.

software freeware

Software terbagi ke dalam beberapa golongan jenis. Ada 3 jenis software, yaitu Proprietary Software, Open Soure Software, dan Freeware Software.

Proprietary Software

adalah Software (Perangkat Lunak) yang bersifat tidak bebas dan tidak terbuka. Pengguna software ini juga dilarang untuk menyebarluaskan dan memodifikasi software ini. Biasanya software ini bisa didapatkan dengan membayar sejumlah uang. Maka dari itu, jenis software seperti ini lah yang paling rawan untuk dibajak. Contoh dari software ini adalah Operatian System (OS Windows).

Open Source Software

adalah Software (Perangkat Lunak) yang bersifat bebas dan terbuka. Source Code software tsb terseda. User diberi kebebasan penuh jika ingin memodifikasi, menambahkan fiture, atau mungkin ingin memperbaiki software tersebut sehingga menjadi lebih baik dan dapat juga dijadikan sebagai turunan program lain.

Freeware Software

adalah Software (Perangkat Lunak) yang bisa didapatkan secara gratis dan cuma cuma. Salah satu kelemahan dari software semacam ini adalah software ini tidak terlalu superior dibandingkan dengan jenis yang lainnya. Hal yang wajar, mengingat untuk mendapatkan software seperti ini kita tidak perlu mengoceh kantong dalam dalam, karena kita bisa mendapatkan nya secara cuma cuma hanya dengan mendownload nya.

Open source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral.

Uniknya, gabungan dari Free Software dan Open Source Software membentuk istilah yang lebih dikenal dengan Free Open Source Software. Inilah yang saat ini sedang digalakkan untuk menekan angka pembajakan di Indonesia, salah satunya adalah IGOS (Indonesia, Go Open Source). Jenis Software ini memiliki kelebihan dari Freeware dan Open Source Software, yaitu Software ini dilengkapi dengan source code dan dapat didapatkan secara gratis (mengingat tidak semua Open Source Software dapat didapatkan secara cuma cuma).

Lalu bagaimana keberadaan freeware di masyarakat? Meskipun gratiis,ternyata keberadaan freeware di masyarakat tidak semulus yang kita kira. Menurut masyarakat banyak Freeware Software yang kurang bisa diandelin. Entah itu fitur nya atau tampilan nya. Tapi tidak semua freeware seperti itu, ada beberapa contoh freeware yang biasa digunakan di masyarakat. Misalnya aja paint.net, open office, ama super 2008,dll. Tapi itu semua mempunyai timbal balik nya yang seusai. Contoh: Dengan membeli OS Windows anda bisa menemukan kepuasaan batin tersendiri walaupun harus mengeluarkan sejumlah uang, tapi itu seharga dengan kepuasan yang bisa didapatkan. Ketimbang dengan menggunakan OS Open Source Linux yang bisa didapatkan secara gratis, tapi akan kurang memuaskan karena feature yang ditawarkan terbatas.

Jadi entah itu Proprietary Software, Open Soure Software, maupun Freeware Software anda bisa memilih tergantung dengan kebutuhan dan kondisi keuangan anda. Jika anda mempunyai dana lebih ada baiknya untuk menggunakan Software asli. Jika anda memiliki dana yang terbatas anda bisa memilih menggunakan Open Source Software ataupun Freeware.

Satu hal yang harus diingat, jangan gunakan software bajakan!

Gunakanlah Open Source Software ataupun Freeware Software yang bisa didapatkan secara gratis daripada harus menggunakan software bajakan.

kuliahhhhhhh

hhahahahaha
garagara kelamaan cuti jadi males kuliah
giliran dkarang ikut sp banyakkkkkkk banget tugasnya
cape dehhhh
inget rin kuliah kuliah biar cepet lulussss

5 istilah IT populer

berikut adalah 5 istilah IT populer yang dikutip dari wikipedia

  1. Bandwidth

    Bandwidth menunjukan kapasitas dalam membawa informasi. Istilah ini dapat digunakan dalam banyak hal: Telepon, jaringan kabel, bus, sinyal frekuensi radio, dan monitor. Paling tepat, bandwidth diukur dengan putaran perdetik (cycles per second), atau hertz (Hz), yaitu perbedaan antara frekuensi terendah dan tertinggi yang dapat ditransmisikan. Tetapi juga sering digunakan ukuran bit per second (bps).

  2. CHAT

    Chat (“ngobrol”) adalah aktivitas yang populer dilakukan oleh para pemakai internet untuk berkomunikasi secara waktu nyata (real time) menggunakan software tertentu, seperti Yahoo! Messenger dan MSN Messenger. Sekarang banyak Website perusahaan atau lembaga yang menyediakan fasilitas chat tanpa perlu mendownload dan menginstall software. Chat pada awalnya hanya menggunakan teks untuk berkomunikasi. Namun sekarang banyak software yang menawarkan fasilitas untuk membuat representasi grafik chatter yang disebut avatar (baik 2D atau 3D) dan bahkan memungkinkan chat dengan suara (voice chat) dan kamera, sehingga orang yang terlibat dalam chat dapat saling melihat. Pada chat menggunakan teks diperlukan kecepatan pengetikan keyboard. Karenanya seringkali kata-kata yang digunakan disingkat untuk mempercepat pengetikan.
  3. CYBERSPACE

    Cyberspace adalah istilah yang pertama kali digunakan oleh penulis fiksi ilmiah William Gibson pada novel Neuromancer. Gibson menggunakan istilah ini untuk menggambarkan istilah dunia virtual komputer yang dimasuki oleh toko pada novel tersebut. Sekarang, istilah cyberspace digunakan untuk mengacu kepada virtual reality, Internet, World Wide Web, dan sistem komputer lain yang menjadikan pengguna “terperangkap” di dalamnya

  4. DOWNLOAD

    Download adalah transfer data melalui jalur komunikasi digital dari sistem yang lebih besar atau pu sat (host atau server) ke sistem yang lebih kecil (client). kebalikan dari download adalah upload.

  5. FORUM

    Forum adalah grup diskusi online. Layanan online dan bulletin board services (BBS) menyediakan beragam forum, di mana peserta dengan minat yang sama dapat saling bertukar pesan. Forum kadang disebut newsgroup.


Penilaian kritis tentang UU ITE

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Dalam konteks pidana, ketiga delik ini masuk dalam kategori delik formil, artinya tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik.Untuk lebih jelasnya mari kita baca substansi dari ketentuan pidana tersebut

No

Pasal

Keterangan

Pasal

Ancaman Pidana

1

27 (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

45 (1)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2

27 (3)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3

28 (2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

45 (2)

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945


untuk lebih jelasnya yang mau liat UU IT secara lengkap silahkan klik disini