Sabtu, 31 Juli 2010

Sistem Informasi Nasional (simnas)

Sistem Informasi Nasional merupakan Sistem informasi yg menunjang pengambilan keputusan berdasarkan tatanan kewenangan pada organisasi kenegaraan.


Konsep pengembangan (simnas) tidak saja menyangkut infrastruktur jaringan sebagai sarana komunikasi data dan aksesibilitas informasi tetapi juga menyangkut infostruktur (content) yang menyangkut struktur data dan proses bisnis sistem informasi sebagai landasan bagi aplikasi sistem informasi pemerintah. Permasalahan jaringan Infrastruktur yang dihadapi tidak semata-mata menyangkut masalah teknis fisik semata, tetapi juga mencakup masalah kepemimpinan, sumberdaya manusia, regulasi dan faktor-faktor prosedural seperti keamanan, kewenangan pengelolaan data (propietary) dan cetak biru arsitektur sistem yang belum dimiliki oleh setiap instansi maupun lembaga pemerintahan.

LANDASAN HUKUM SIMNAS

Agar dapat memiliki legitimasi sebagai landasan hukum, maka penyusunan konsep Pengembangan simnas harus berlandaskan hukum dan kebijakan, yang antara lain sebagai berikut:

1. Undang- undang dasar 1945

Amandemen ke dua UUD 1945 pada pasal 28 f yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Garis-garis Besar Haluan Negara

Bab IV Arah Kebijakan huruf C Politik angka 4

3. UU No.22 Tahun 1999 ttg Pemerintahan Daerah, maka kewenangan penyampaian informasi yang berskala local merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta wilayah Propinsi. Namun demikian, untuk informasi nasional (informasi kebijakan, informasi layanan dan informasi aturan serta berbagai isu utama) yang mempunyai implikasi terhadap pemeliharaan integritas bangsa, perlu disampaikan ke seluruh wilayah tanah air. Oleh karena itu dalam rangka untuk menjaga keutuhan dan integritas bangsa diperlukan ‚katalisasi’ melalui kebijakan komunikasi dan informasi secara nasional.

4. Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia.

5. PP No.25 Tahun 2000 ttg Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Otonomi Daerah. Bab II. Pasal 2 ayat (4) Kewenangan Pemerintah yang berlaku di berbagai bidang selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) meliputi: n. penetapan kebijakan simnas.

6. Keppres No.101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Menteri Negara. Kewenangan Kementerian Kominfo butir 4. Penetapan kebijakan simnas di bidangnya.

7. Keppres No.9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, dengan tugas antara lain:

· Memberikan arahan dan masukan dalam perumusan kebijaksanaan nasional di bidang telematika.

· Mendorong optimalisasi pengembangan sumber daya manusia, industri dan pendayagunaan telematika di Indonesia.

· Menumbuhkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan serta mengaplikasikan teknologi telematika dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi.

· Meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, lembaga profesional, serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pengembangan telematika.

8. Inpres No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengembangan e-Government

9. Surat arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Nomor.1544/M.PPN/04/2002 tanggal 18 April 2002 perihal Koordinasi Rencana Pengembangan Teknologi Informasi Nasional. Hal utama yang patut mendapatkan perhatian adalah pentingnya koordinasi guna menjamin kesinambungan dan keterpaduan kebijakan, rencana dan program, memaksimumkan sumberdaya yang ada serta menghindari terjadinya duplikasi dan tumpang tindih.

KONSEPSI DASAR SIMNAS

Definisi SIMNAS adalah sebagai upaya “Pengelolaan system informasi di seluruh tingkat Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan yang efektif dan efisien kepada Masyarakat“ dimana pengelolaan dalam arti kata dimaksud memiliki batasan sebagai berikut:

· Batasan pengelolaan adalah menyangkut integrasi system informasi antar lembaga baik pusat maupun daerah;

· Pengelolaan menyangkut struktur data primer dan derivative yang menjadi data bersama yang dapat dimanfaatkan oleh setiap instansi baik bersifat unilateral maupun multilateral;

· Pengelolaan sistem tidak akan menyentuh sistem didalam intra lembaga suatu instansi;

· Pengelolaan sistem berarti memberikan dukungan teknis kepada setiap instansi melalui lembaga internal instansi yang ditunjuk oleh setiap lembaga untuk bertindak sebagai Chief Information Officer;

· Dukungan teknis dimaksud berupa:

a. Paduan dan arahan

b. Dukungan teknis secara langsung

· Dukungan teknis dimaksud akan meliputi:

  1. Pengamanan system
  2. Kendali Jaringan
  3. Penanggulangan Masalah
  4. Pemulihan sistem
  5. Kendali dan audit sistem informasi

Kondisi yang diharapkan dapat dicapai dalam pengembangan simnas akan terbagi kedalam beberapa poin yang akan berperan sebagai kata kunci (keyword) dalam penyusunan konsepsi pengembangan simnas. Poin-poin yang dijadikan sebagai kata kunci diantaranya adalah:

1. Integrasi Sistem

Integrasi sistem dalam pemahaman ini mencakup seluruh infrastruktur sistem informasi baik jaringan, infostruktur (content) maupun aplikasi. Arti kata integrasi bukan berarti bahwa seluruh sistem menggunakan platform yang sama, melainkan bekerja sama secara simultan dan terintegrasi secara proses bisnis walaupun dengan latar belakang platform yang berbeda.

2. Restrukturisasi Data Nasional

Restrukturisasi Data Nasional akan mencakup integrasi struktur data yang selama ini menjadi hak milik (propietary) dari masing-masing lembaga agar dapat dipergunakan secara bersama-sama dalam batas kewenangan tertentu dan sekaligus menetapkan data-data primer yang bersifat Nasional dan akan menjadi data kunci bagi instansi lain yang membutuhkan data serupa.

3. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi

Perkembangan serta perubahan teknologi komunikasi dan informasi yang sedemikian cepat harus dapat selalu diantisipasi oleh simnas. Seiring dengan hal itu sistem yang dibangun harus selalu mampu beradaptasi atau minimal berintegrasi dengan teknologi terbaru yang lahir hampir setiap hari.

4. Aksesibilitas yang Tinggi

Secanggih apapun teknologi yang diterapkan, tidak akan berarti apa-apa bilamana hanya dapat diakses oleh sebagian kecil masyarakat. Untuk itu peranan badan usaha pemerintah dan swasta untuk menyebarluaskan akses informasi guna membuka akses yang selebar-lebarnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dapat saling berkomunikasi, ini sangat diperlukan!. Aksesibilitas yang tinggi tidak hanya menyangkut teknologi dan lebar pita saluran (Bandwith), tetapi juga harus meliputi biaya yang terjangkau oleh setiap komunitas agar terjadi pemerataan akses hampir diseluruh wilayah Indonesia.

5. Infrastruktur Informasi dan Komunikasi yang lebih baik (Digital Divide)

Dalam konteks suatu simnas, perlu didukung oleh ketersediaan perangkat sistem yang memadai dan mencakup wilayah yang luas. Ini menjadi suatu permasalahan yang harus dipecahkan bersama mengingat bahwa Indonesia dengan kesenjangan digital (digital divide) yang besar, membutuhkan upaya yang tidak sedikit guna mengurangi digital divide yang ada. Diharapkan di masa mendatang populasi perangkat komputer sebagai sarana akses informasi akan meningkat secara tajam disamping teledensitas yang terus ditingkatkan untuk menjangkau hingga pedesaan-pedesaan.

6. Legitimasi dan Dukungan Politik

Keberhasilan penerapan simnas akan sangat bergantung kepada dukungan yang kuat baik dari sisi hukum maupun politik. Dukungan tersebut akan menjadi landasan kerja yang vital sebagai dasar untuk menggerakkan seluruh komponen yang terkait dan sekaligus mencegah adanya benturan kepentingan yang seringkali mengakibatkan kegagalan dalam pengembangan sistem.

Kondisi-kondisi ideal sebagaimana di jelaskan dalam poin-poin diatas akan meningkatkan moralitas dan motivasi seluruh pihak yang terkait dengan pengembangan komunikasi dan informasi di Indonesia. Kata-kata kunci diatas juga akan menjadi utopia yang ingin dicapai dalam rangka pengembangan simnas.

Kerangka konsep simnas akan digambarkan dalam bentuk suatu gambaran rancang bangun (Building Block) guna memvisualisasikan konsep pemikiran yang terkandung dalam simnas agar mudah untuk dimengerti dan digambarkan. Pengambaran secara visual juga akan sangat membantu dalam menyusun cetak biru dan solusi pentahapan yang sesuai sebagaimana diharapkan dalam kerangka konseptual simnas.

Tidak ada komentar: